Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengusaha Travel Umrah di Pekanbaru Tersangka Dugaan Penganiayaan Karyawan Angel's Wing Kini Ditahan

Proses hukum terhadap seorang pengusaha travel umrah di Pekanbaru tersangka dugaan penganiayaan karyawan Angel's Wing berlanjut kini ia ditahan polisi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
foto/istimewa
Proses hukum terhadap seorang pengusaha travel umrah di Pekanbaru tersangka dugaan penganiayaan karyawan Angel's Wing berlanjut kini ia ditahan polisi FOTO: Penganiayaan pelayan kafe di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses hukum terhadap seorang pengusaha travel umrah di Pekanbaru tersangka dugaan penganiayaan karyawan Angel's Wing berlanjut, kini ia ditahan polisi.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan tindakan penahanan terhadap Muhammad Dawood alias David Tan, tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang karyawan Angel's Wing Bar and Lounge bernama Jevi Marten.

Tersangka yang merupakan pengusaha travel umrah di Pekanbaru ini, sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Diungkapkannya, tersangka diamankan Rabu kemarin, lalu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa secara intensif.

"(Setelah itu) langsung ditahan," ucap Juper.

Tersangka Dawood, sebelumnya juga berupaya untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka yang disematkan polisi kepadanya.

Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Praperadilan diajukan guna mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Namun hakim ternyata menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Dawood alias David Tan tersebut.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap David Tan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait kasus dugaan penganiayaan, adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan begitu, proses hukum yang menjerat pengusaha travel umroh di Pekanbaru itu pun dipersilahkan hakim untuk diteruskan.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui, David Tan diduga melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue.

Penganiayaan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved