Ceweknya yang Curi Motor Sang Pacar jadi Penadah, Keduanya Terancam Penjara 5 Tahun
Pelaku Dewi yang kebetulan lewat di rumah korban melarikan motor yang ada kunci kontaknya dan menyerahkan ke kekasihnya, Yoyok yang menjual Rp 5 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap sepasang kekasih Dewi Ayu Putriasih (29) dan Yoyok Herkuncoro (43) yang kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor milik seorang warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) mengatakan, pasangan kekasih itu ditangkap di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
“Keduanya (Dewi Ayu dan Yoyok) bekerja sama. Dewi Ayu berperan mencuri sepeda motor dan pacarnya, Yoyok, menjual sepeda hasil curian,” kata Dewa, Kamis.
Baca juga: Buron, Pria Sumsel yang Ajak Istri Curi Motor dan Siksa Anak Tiri Hingga Tewas Dicokok Di Tangerang
Baca juga: Bukannya Diajak Nikah, Pria Ini Malah Ajak Pacarnya Curi Motor, Bukan Sekali Tapi Udah 3 Kali
Menurut Dewa, penangkapan sepasang kekasih itu bermula saat Bara Kusjayanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya sebulan yang lalu.
Saat itu sepeda motor korban terparkir di samping rumah dengan posisi kunci kontak menancap pada sepeda motor.
Tersangka Dewi yang kebetulan lewat di dekat rumah korban langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menyerahkan kepada kekasihnya, Yoyok, untuk dijual.
“Sepeda motor itu dijual murah oleh Yoyok kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta. Uang hasil sepeda motor yang dijual diserahkan semuanya kepada Dewi dan habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Dewa.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Dewi dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Video Detik-detik Dua Sejoli Curi Motor Jemaah yang Sedang Salat di Masjid
Baca juga: Maling Sukses Curi Motor Scoopy Tapi Malah Tinggalkan Vario di Lokasi, Ada KTP Pula di Dalamnya
Sementara pacarnya, Yoyok, dijerat dengan pasal 480 KUHP karena menadah barang hasil curian milik Dewi dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepada warga, Dewa mengingatkan untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan seperti sepeda motor.
Apalagi sampai kuncinya masih dalam posisi menancap di sepeda motor.(*)
Terlilit Hutang Hingga Nekat Curi Motor
Mengaku terlilit utang hingga ratusan juta di bank, pasangan kekasih di Tegal, Jawa Tengah, nekat mencuri motor.
Di depan polisi, pelaku yang berinisial RB (23) dan DR (23), mengaku, uang hasil mencuri dipakai untuk mencicil utang tersebut.
"Uangnya tidak untuk senang-senang. Tapi buat nyicil utang bank. Saya punya utang sampai Rp 100 juta," ucap RB, Rabu (4/8/2021).
Mencuri tiga kali Sementara itu, RB mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Para pelaku memasarkan motor curian itu di media sosial Facebook.
"Dulu saya kerja supplier ikan, sejak berhenti tidak ada pendapatan lagi. Saya khilaf akhirnya begini. Sejak sebulan yang lalu sudah nyuri tiga motor," kata RB, di hadapan penyidik polisi.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, menjelaskan, aksi para pelaku terbongkar usai petugas menerima laporan dari salah satu korban bernama Dinda (19).
Saat itu Dinda melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih pada 6 Juli 2021.
Motor Dinda tersebut dicuri saat korban bertamu ke sebuah rumah kos di Jalan Dadali, Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal.
"Saat hendak pulang, motor yang terparkir di teras kos-kosan tersebut sudah raib. Kita tindak lanjuti laporan itu dan berhasil menangkap RB bersama kekasihnya DR," ungkap Syuaib.
"Pelaku sepasang kekasih ini mencuri motor sampai tiga kali. Satu di Kota Tegal, dan dua kali di Kabupaten Tegal," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih di Madiun Curi Sepeda Motor Warga, Hasil Curiannya Laku Dijual Seharga Rp 5 Juta",
