Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Otak Penembakan Ustadz di Tangerang Adalah Seorang Pengusaha, Ngaku Istri Dinodai Pas Pasang Susuk

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku penembakan ustad di Tangerang beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Ridho
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengelar tersangka pembunuhan paranormal di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa, (28/2021). "Korban A bukan seorang ustaz melainkan bekerja sebagai paranormal yang di tembak didepan rumahnya di Tanggerang dengan motif dendam pribadi kepada korban. Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk tapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," terang Yunus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku penembakan ustadz di Tangerang beberapa waktu lalu.

Ustad bernama Armand tewas setelah ditembak senjata api di rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02 / RW 05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (18/9/2021).

Dalam kasus ini polisi menetapkan M, K, dan S sebagai tersangka.

Sedangkan Y masih dalam pencarian polisi.

Salah seorang pelaku berinsial M (43) merupakan seorang pengusaha.

Dialah yang menyuruh dua pelaku yaitu K dan S menembak Armand.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari pengakuan mengejutkan dari istri M.

Atas pengakuan istri, M yang merupakan seorang pengusaha ini tak segan gelontorkan uang puluhan juta rupiah untuk membayar orang.

Uang tersebut diberikan M kepada orang-orang yang ditugaskannya untuk menghabisi seorang paranormal.

Diduga, paranormal tersebut melakukan hal tak senonoh kepada istri M.

Paranormal bernama Armand itu tewas setelah orang suruhan M yakni K dan S menembaknya, Sabtu (18/9/2021).

Kala itu, Armand tertembak di rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02 / RW 05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepada kedua pelaku penembakan, M menghadiahkan uang Rp 50 juta.

Sedangkan Y, orang yang menjadi penghubung M dengan eksekutor dan joki mendapatkan Rp 10 juta.

"Dibayar dalam 2 tahap Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung. Menyerahkan pertama Rp 35 juta cash, sisanya memberikan HP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021) seperti dikutip dari tribunjakarta.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved