Nenek-nenek Dianggapnya Menggoda, Pria Muda Ini Pura-pura Menginap, Setelah Puas Dibunuhnya
Lamasi Sidabuta nenek yang diperkosa anak muda merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya melecehkan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara,
https://medan.tribunnews.com/2021/10/04/setubuhi-nenek-nenek-dan-bunuh-korbannya-pelaku-dibikin-cacat-polisi-dan-terancam-15-tahun-penjara?_ga=2
