Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ungkit Kasus Yang Di-SP3, Situs Multatuli Diretas, Sebelumnya Disebut Hoaks Oleh Polres Luwu Timur

Reportase itu menceritakan bahwa proses hukum yang diajukan Lydia pada tahun 2019 ditutup oleh Polres Luwu Timur dengan alasan tidak cukup bukti.

Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'/Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/
Hastag Tiga Anak Saya Diperkosa trending di Twitter 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Situs yang mengungkit kembali kasus dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap anak-anaknya di Kabupaten Luwu Timur diretas.

Sebelum diretas, informasi yang dipublis oleh situs tersebut sempat dicap hoaks oleh Polres Luwu Timur melalui akun Instagram @humasreslutim.

Klaim Polres Luwu Timur pun lantas menuai kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

AJI menilai Polres Luwu Timur yang menuding reportase Project Multatuli sebagai hoaks itu sebagai tindakan serampangan.

Polres Luwu Timur didesak untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf pada publik atas tuduhannya tersebut.

Diungkitnya kembali kasus tersebut menimbulkan desakan publik pada pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut.

Peretas gunakan DDoS

Setelah terjadi peretasan dengan menggunakan mekanisme distributed denial-of-service (DDoS), situs Project Multatuli belum pulih sepenuhnya.

Hal itu diungkapkan salah satu pendiri Project Multatuli, Fahri Salam, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (8/10/2021).

“Digunakan dengan baik sih belum, kami atur dengan cek sekuriti untuk deteksi user beneran manusia atau robot," kata Fahri.

Adapun situs yang beralamat projectmultatuli.org diretas dengan sistem DDoS sejak Rabu (6/10/2021).

Sistem DDoS membuat situs tersebut tidak bisa diakses oleh penggunanya.

Peretasan ini diduga terkait karya jurnalistik Project Multatuli, setelah mengunggah reportase dugaan kasus pemerkosaan pada tiga anak kandung oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini berdasarkan informasi yang dikisahkan seorang ibu bernama Lydia (nama samaran).

Reportase itu menceritakan bahwa proses hukum yang diajukan Lydia pada tahun 2019 ditutup oleh Polres Luwu Timur dengan alasan tidak cukup bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved