Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Jaksa Hari Ini,Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Bupati
Bupati Kuantang Singingi (Kuansing), Andi Putra, dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa, Rabu (13/10/2021)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kuantang Singingi (Kuansing), Andi Putra, dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa, Rabu (13/10/2021).
Andi Putra dalam hal ini akan diperiksa oleh tim jaksa Pidana Khusus, dari Kejaksaan Negeri Kuansing, perihal kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.
Dalam perkara ini, jaksa sudah menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai tersangka.
Mursini kini sudah duduk sebagai terdakwa, dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Bupati Kuansing Andi Putra, jaksa juga memanggil 5 orang mantan pejabat lainnya di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Mereka di antaranya Musliadi dan Rosi Atali selaku mantan anggota DPRD Kuansing, Halim selaku mantan Wakil Bupati Kuansing, Dianto Mampanini selaku mantan Sekda Kabupaten Kuansing, dan Muradi selaku mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Kuansing.
Dengan demikian, total saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini, Rabu (13/10/2021) berjumlah 6 orang.
"Ada 6 orang yang telah kita jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 WIB," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
Lanjut dia, sebelumnya surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim, melalui Kabag Hukum.
Khusus untuk mantan anggota DPRD, surat pemanggilan dikirim melalui Sekretariat Dewan Kuansing.
Hadiman menegaskan, jika 6 saksi tersebut ada yang tidak hadir, maka pihaknya akan melayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.
"Dipanggil sebagai saksi, jika nggak datang kami panggil lagi," pungkasnya.
Dakwaan Terhadap Mantan Bupati di Sidang Tipikor
Sementara itu dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dengan terdakwa Mursini disebutkan, bahwa mantan Bupati Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius.
Kemudian, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.