Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Jaksa Hari Ini,Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Bupati

Bupati Kuantang Singingi (Kuansing), Andi Putra, dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa, Rabu (13/10/2021)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH mengatakan hari ini Bupati Kuansing Andi Putra dijadwalkan diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Mursini. 

Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.

"Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa," tutur JPU.

Berikutnya pada Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru SWISS selaku pengelola gedung SKA Co Ex.

Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.

IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh.

Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD.

Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino.

Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa.

Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui.

Hal ini. setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya. Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.

Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut.

Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606.

Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved