Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa Jaksa Hari Ini,Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Bupati
Bupati Kuantang Singingi (Kuansing), Andi Putra, dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa, Rabu (13/10/2021)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Lalu, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.
Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar.
Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar.
Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta.
Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp 13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa.
Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.
"Pada hari, Selasa tanggal 13 Juni 2017, terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," kata JPU.
Mursini kemudian memerintahkan Verdi Anatan berangkat ke Batam menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.