Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cewek Karyawan Pinjol Ilegal Akui Edit & Sebarkan Foto Porno Nasabah, Setiap Bulan Terima Rp 4 Juta

Karyawan pinjaman online ilegal blak-blakan mengakui mengedit foto nasabah dicampur foto porno, dan dari hasil penagihan itu dia dapat Rp 3 s/d 4 Juta

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
AKA jadi tersangka kasus pinjol ilegal saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penagih pinjaman online ilegal berinisial AKA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka bercerita caranya bekerja.

AKA sudah bekerja di kantor penagihan pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, selama enam bulan.

Dalam proses penagihannya, AKA akan menghubungi terus menerus para nasabah agar melunasi hutangnya.

Jika tak segera membayar, ia juga akan menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan.

Tak hanya itu, ia juga bertugas mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno untuk digunakan sebagai ancaman..

"Biasa kayak nagih-nagih. (Yang mengedit foto) sama, saya," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Kembali Digrebek, Polisi Dapati Karyawannya Rekayasa Foto Asusila Peminjam

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Oktober 2021, Berikut 13 Fintech Lending dan 98 Pinjol

Selanjutnya, jika tak segera membayar, maka nasabah akan terus diteror hingga menghubungi kontak darurat di ponsel.

"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujar perempuan asal Sragen ini.

Jika lagi-lagi tak mendapatkan respons, maka editan foto korban yang disandingkan ke foto porno akan disebarkan.

"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," katanya sembari menunduk.

Selama bekerja di tempat itu gaji AKA tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya.

Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan.

Setiap bulan, AKA bisa mengantongi uang sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan Debt collector mendapatkan penghasilan dari penagihan.

"Mereka itu tergantung, setiap debt collector persentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved