Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cewek Karyawan Pinjol Ilegal Akui Edit & Sebarkan Foto Porno Nasabah, Setiap Bulan Terima Rp 4 Juta

Karyawan pinjaman online ilegal blak-blakan mengakui mengedit foto nasabah dicampur foto porno, dan dari hasil penagihan itu dia dapat Rp 3 s/d 4 Juta

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
AKA jadi tersangka kasus pinjol ilegal saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021). 

Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor penagihan pinjol daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Baca juga: Wagub Lampung Diteror 2 Pinjol Ilegal, Diduga No HP Disave oleh Warganya yang Berhutang

Baca juga: Cerita Nasabah Pinjaman Online (Pinjol): Pinjam Rp 5 Juta, Hutang Jadi Rp15 Juta

Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT. AKS itu telah memiliki 200 karyawan.

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," kata Johanson.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved