Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cerita Nasabah Pinjaman Online (Pinjol): Pinjam Rp 5 Juta, Hutang Jadi Rp15 Juta

Ida tertarik untuk meminjam di sana lantaran bunga yang diklaim rendah dan tenor waktu selama dua bulan (60 hari).

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
ISTIMEWA
ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keberadaan pinjaman online saat ini menjadi sorotan.

Banyak yang menjadi korban atas pinjol ini.

Seperti pengakuan Ida, warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Ida bahkan merasakan trauma pulang ke rumahnya akibat pinjaman online (Pinjol).

Dia sempat mengungsi selama hampir sebulan ke rumah ibu mertuanya di Jalan Krakatau Medan.

Pasalnya, dirinya kerap diteror oleh debt collector pinjol selama berhari-hari.

Saat ditanya nama aplikasi pinjol tersebut, Ida enggan menyebutkannya.

"Aku mengungsi sama anak-anak ke rumah ibu (mertua) karena mereka terus neror kami, daripada kami kenapa-kenapa, ya ngungsi kemarin itu. Kebetulan suami merantau, makin takut lah kami," ungkap Ida, Senin (18/10/2021).

Adapun teror yang Ida alami berupa deringan panggilan terus menerus, dan SMS berupa ancaman akan menganggu dirinya membuat Ida stress saat itu.

Baca juga: Rincian Tuntutan JPU Terhadap Afrizal, Kasus Dugaan Tipikor BUMD Tuah Sekata, Besok Vonis Hakim

Baca juga: Inter Milan Kalah dari Lazio di Liga Italia, Kesalahan Inzaghi Tak Mampu Bermain Bertahan

"Ih mau pingsan aku rasanya kalau udah dengar handphone itu. Nelponnya kadang pagi, kadang mau juga tengah malam itu nelpon," ujarnya.

Jika Ida tak mengangkat, pihak pinjol ilegal akan secara tulisan mengancam lewat SMS. 

Terkait hal ini, Ida bercerita bahwa pada April 2021 lalu, dirinya terlibat peminjaman uang dari salah satu aplikasi pinjol sebesar Rp 5 juta. 

"Aku pinjam untuk kebutuhan uang sekolah sama kebutuhan sehari-hari. Suami kan pas itu belum bisa kirim uang. Jadi ada ditawari sama kawan untuk pinjam aja lewat aplikasi. Aku gak tau gimana prosesnya, soalnya kawan yang urus, cepat memang. Di hari itu juga langsung dikirim lewat rekening," jelasnya.

Ida tertarik untuk meminjam di sana lantaran bunga yang diklaim rendah dan tenor waktu selama dua bulan (60 hari).

Namun, Ida yang bekerja sebagai pegawai toko begitu terkejut masuk pemberitahuan dari aplikasi yang ternyata dirinya harus membayar sebelum masa pembayaran yakni tempo paling lambat hanya satu bulan saja.

Baca juga: Padahal Bukan Suami Istri Ngontrak Serumah, Ternyata Simpan 81 Kg Sabu, Tetangga Bilang Begini

Baca juga: Korban Salah Tangkap Bebas Setelah 5 Bulan Dipenjara, Tak Terbukti Curi Buah Sawit

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved