Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terbantahkan WNA Dibalik Pinjol Ilegal, Identitas Sudah Dikantongi, Masuk DPO dan Diburu Polri

Penggerebekan pinjol ilegal di sejumlah kota di tanah air mengungkap fakta peran WNA dibalik bisnis yang meresahkan ini. Polisi komit memburu mereka.

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/Agie Permadi
Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Dengan mengenakan baju tahanan, RSO digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktifitas Pinjaman online ilegal yang diungkap Polri beberapa waktu terakhir mengungkap fakta bahwa WNA (warga negara asing) menjadi aktor atau pemodal di balik ini semua.

Dari penggerebekan pinjol ilegal di beberapa tempat atau kota di Indonesia, para karyawan yang dibekuk polisi terang-terangan mengakui bahwa majikan atau bos mereka adalah WNA.

Seperti dilansir dari Kompas, Polda Jawa Tengah mendapati fakta bahwa pinjol ilegal yang mereka gerebek ternyata didanai oleh seorang warga negara asing (WNA).

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Kita lagi kejar Mr. W," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Kendati demikian, Johanson belum bisa menyampaikan asal negara pemodal pinjol tersebut.

Selain memburu pemodal pinjol, polisi juga sedang mengejar manager PT AKS.

"Kita juga lagi kejar managernya supaya bisa membongkar semuanya," ujar Johanson.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang debt collector berinisial AKA (26) sebagai tersangka.

AKA bekerja di sebuah kantor PT. AKS, daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Johanson menyebut selain tersangka, ada tiga orang lainnya yang diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.

"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Keberadaan pemberi pinjaman online ilegal ini terungkap setelah seorang nasabah berinisial E (26) melapor ke polisi.

E mengaku awalnya ditawari salah satu aplikasi pinjol dengan iming-iming bunga yang rendah.

Namun, sebelum jatuh tempo korban sudah diteror untuk membayar pinjaman dengan nada ancaman dari empat nomor yang tidak dikenal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved