Tak Terbantahkan WNA Dibalik Pinjol Ilegal, Identitas Sudah Dikantongi, Masuk DPO dan Diburu Polri
Penggerebekan pinjol ilegal di sejumlah kota di tanah air mengungkap fakta peran WNA dibalik bisnis yang meresahkan ini. Polisi komit memburu mereka.
Ancaman itu berupa kalimat "Jangan jadi maling" disertai pemerasaan dan foto yang disandingkan dengan foto editan bermuatan pornografi.
Penggerebekan di Cengkareng dan Tangerang
Polisi juga ikut memburu dua juragan pemilik pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari dua bos pinjol itu, satu di antaranya diduga orang asing karena butuh penerjemah di grup percakapan perusahaan.
Demikian diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Setyo mengatakan satu pelaku berinisial M diduga warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo saat rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menduga satu bos dari WNA lantaran ada bukti percakapan di grup pengurus pinjol.
"Di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," ungkap Wisnu.
Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu.
Enam orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.
Tak hanya di Cengkareng, Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan pinjol.
Ketika itu, karyawan pinjol ada yang sedang bekerja menjaring pelanggan.
