Blak-Blakan! Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Kenapa Penumpang Pesawat Wajib PCR
Selain itu, Luhut juga mengatakan, pemerintah secara bertahap akan mewajibkan tes PCR bagi penumpang transportasi lain.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Seiring dengan kritikan dari berbagai pihak soal harga PCR, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk luar pulau Jawa dan Bali diberi tarif tertinggi Rp 525 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata dia.
Selain itu, Luhut juga mengatakan, pemerintah secara bertahap akan mewajibkan tes PCR bagi penumpang transportasi lain.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di perayaan Natal dan Tahub Baru.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada alat transportasi lain selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ucapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
