Gaji Pokok Dipotong 50 Persen, BKD Riau Proses Pemberhentian Sementara Indra Agus sebagai ASN
BKD Riau sudah mengusulkan pemberhentian sementara Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau sudah mengusulkan pemberhentian sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN Pemprov Riau terpaksa dilakukan setelah diterimanya surat penahanan Indra Agus Lukman dari Kejari Kuantan Singingi atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.
"Surat penahanan yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) sudah kita terima. Atas dasar itulah kita sedang memproses pemberhentian sementara," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (26/10/2021).
"Surat permohonanya sudah kita ajukan ke pak gubernur, ?sekarang sedang diproses di biro hukum," imbuhnya.
Jika surat pemberhentian sementara sudah diterbitkan, maka Indra Agus tidak lagi mendapatkan gaji pokoknya sebagai PNS secara penuh.
Gaji Indra sebagai PNS akan dipotong 50 persen dan tidak lagi mendapatkan tunjangan.
Setelah pemberhentian sementara, kata Ikhwan, proses selanjutnya pemberhentian jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau inkrah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kalau sudah inkrah kita proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN Pemprov Riau," terangnya.
Dijelaskan Ikhwan pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN Pemprov Riau karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
"Kan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Termasuk jabatannya kalau pejabat tersandung hukum itu otomatis harus diganti, dan sekarang sudah kita tunjuk Sekretaris Dinas ESDM sebagai Plt kepala dinas,"katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
