25 Saksi Diperiksa, Ini Hasil Autopsi Jasad Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian menyatakan telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tewasnya mahasiswa saat mengikuti DiklatsarPra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Disebutkan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safitri Simanjuntak proses penyelidikan terkait tewasnya GE (21) telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Hal itu didasarkan atas gelar perkara yang sudah dilakukan kepolisian pada Senin (25/10/2021).
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)
Kombes Pol Ade juga mengatakan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan oleh polisi, sudah dilakukan pemeriksaan atas 25 saksi.
Di antaranya termasuk peserta, panitia, pembina Menwa UNS, hingga kedua orangtua korban.
“Penyidikan yang kita lakukan terkait dengan adanya dugaan kekerasan yang terjadi selama pelaksanaan Pendidikan Latihan Dasar Pra Gladi Patria Menwa UNS Angkatan ke-36,” kata Kombes Pol Ade, dikutip dari kanal YouTube TvOneNews, Minggu (31/10/2021).
Kegiatan penyidikan tersebut dilakukan seusai hasil autopsi atas GE sudah dirilis pada Jumat (29/10/2021).
Dari hasil autopsi tersebut ditemukan penyebab kematian GE yang kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan.
"Penyidikan ini dikuatkan oleh hasil autopsi dari tim kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, yang juga menyimpulkan akibat kematian adalah luka yang diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul sehingga korban mati lemas," ungkap Ade seperti disadur dari Tribunnews.com.
Menurut Ade, itu menjadi bahan bagi penyidik untuk kembali menguatkan alat bukti yang ada, agar hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan dapat mengungkap jenis tindak kekerasan yang dialami oleh GE.
Tak hanya itu, Ade juga membeberkan bahwa sosok pelaku juga akan ditemukan dari proses tersebut.
"(Hasil autopsi) Ini menjadi bahan bagi penyidik untuk kembali menguatkan alat-alat bukti yang ada biar hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan untuk mengungkap tindak kekerasan apa yang terjadi selama pelaksaan diklat dan oleh siapa, ini yang menjadi konsen dari penyidik," jelas Ade.
Tak hanya itu, beberapa barang bukti disebutkan juga sudah disita, meskipun tidak disebutkan lebih lanjut.
Terkait dengan kronologi tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, Ade mengaku belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjadi konsumsi penyidik.
