Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

25 Saksi Diperiksa, Ini Hasil Autopsi Jasad Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa

Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam. 

Namun, pihaknya mengatakan segera melakukan pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan untuk mendapatkan keterangan.

Pemeriksaan akan dilakukan kepada dokter forensik yang mengautopsi GE, hingga dokter jaga yang menerima jenazah ketika tiba di Rumah Sakit Moewardi Surakarta pada pukul 22.05 WIB, Minggu (24/10/2021).

"Minggu depan akan kita agendakan untuk memeriksa ahli untuk diminta keterangannya, pertama ahli kedokteran forensik yang terlibat dalam pelaksanaan autopsi jenazah," jelas Ade.

"Termasuk ahli lainnya dan dokter jaga yang menerima jenazah pada saat tiba di Rumah Sakit Moewardi pada 24 Oktober 2021," tambahnya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan terduga pelaku, Ade mengaku masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan berharap bisa segera mengungkap tersangka.

Nasib Menwa UNS

Kasus tewasnya seorang mahasiswa saat mengikuti DiklatsarPra Gladi Patria XXXVI Mahasiswa (Menwa)'>Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS berbuntut panjang.

Pihak universitas memutuskan untuk membekukan Menwa seusai hasil autopsi atas GE (21), seorang mahasiswa yang meninggal ketika mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar), keluar.

Pembekuan Menwa diputuskan oleh Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Sehingga, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun selama pembekuan tersebut diberlakukan.

Langkah pembekuan oleh universitas, disebutkan diambil karena berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta atas pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.

Hal itu diungkapkan oleh Sunny Ummul Firdaus selaku Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, yang dibentuk oleh Rektor universitas setelah insiden meninggalnya GE.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved