Update Kematian Gilang Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar, Hasil Autopsi hingga Menwa Dibekukan Kampus
Berdasarkan hasil otopsi jenazah Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul. Kini Menwa UNS Solo dibekukan pihak kampus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo akhirnya dibekukan sementara oleh pihak kampus.
Langkah ini dilakukan buntut meninggalnya salah satu mahasiswa Gilang Endi setelah mengikuti Diklatsar pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Minggu (24/10/2021).
Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto, pembekuan ini merupakan respons atas banyaknya tuntutan masyarakat maupun kampus terkait kematian Gilang.
"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," bebernya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Sutanto, bila nantinya organisasi mahasiwa (ormawa) itu terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.
Ia menyatakan, mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal mendapat sanksi tegas dari kampus.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," tandasnya.
UNS, kata Sutanto, juga telah membentuk tim evaluasi. Tim tersebut bekerja untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: Diminta Teman Foto Sama KTP, Mahasiswa Di Semarang Kaget Tetiba Diteror Pinjol
Baca juga: Dibantu Menwa,Gugus Tugas & Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan dan Pembagian Disinfektan ke Warga
Tim evaluasi terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi, dan pembina organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Terkait kegiatan Menwa ini, Sutanto mengungkapkan bahwa UNS telah memberikan surat izin kegiatan (SIK) Diklatsar.
Pihak kampus bisa mengeluarkan SIK seusai Menwa memberikan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandangani orangtua para peserta diklatsar.
"Kalau surat izin kegiatan dari pihak kampus memang sudah dikeluarkan. Di situ, memang ada catatan untuk kemudian yang bersangkutan atau para peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orangtua,” urainya, Jumat (29/10/2021).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus menambahkan, salah satu hal yang jadi pertimbangan kampus memperbolehkan Diklatsar Menwa adalah karena seluruh kegiatannya diadakan di dalam kampus.
Sedangkan, mengenai kegiatan rappelling yang dilakukan di kawasan Jurug, Yunus menyatakan bahwa panitia diklatsar tidak memberitahukan kegiatan itu akan diadakan di luar kampus.
"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," sebutnya.
