Berita Pelalawan
Kejari Pelalawan Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau, 20 Saksi Diperiksa
Calon tersangka dugaan pungli di Desa Bagan Limau sudah dibidik Kejari Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Calon tersangka dugaan pungli di Desa Bagan Limau sudah dibidik Kejari Pelalawan.
Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan tak berhenti melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, penyidik Kejari Pelalawan telah meningkatkan status perkara dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Setelah hampir delapan bulan melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli pengurusan sertifikat PTSL tersebut.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menduga kuat ada bau korupsi dalam program tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
Jaksa kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui pungli pengurusan sertifikat PTSL itu.
Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil dari keterangannya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik ingin mendalami peranan para pihak dalam praktik pungli ini.
"Sampai saat ini sudah lebih 20 orang yang dipanggil dan diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Tim Pidsus masih bekerja mengungkapnya," kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Fuzthathul Amul Huzni SH, Senin (1/11/2021).
Kepada Tribunpekanbaru.com Huzni menerangkan, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tim penyidik.
Semua pihak yang telah dimintai keterangan pada proses penyelidikan, dipanggil kembali dengan status sebagai saksi.
Di antaranya perangkat desa, kepala desa saat ini, mantan kepala desa, warga yang menjadi peserta dan pemilik PTSL, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
Dalam penyidikan, lanjut Huzni, akan dilakukan penyidikan umum dan khusus. Untuk menggali lebih dalam lagi seputar kasus rasuah tersebut.
Tentunya penyidik Kejari Pelalawan akan fokus dalam mencari calon tersangka yang bertanggungjawab atas masalah ini.
Berikut juga dengan barang bukti yang menguatkan adanya unsur pidana korupsi.
"Dalam proses penyidikan ini akan ditentukan siapa calon tersangkanya. Kita berharap semua proses berjalan lancar dan pasti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.
Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.
Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.
Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil.
Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.
Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.
Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
