Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tuduh Korbannya Pakai Sabu, Pria di Pelalawan Ngaku Petugas BNN Hingga Peras Warga Rp 200 Juta

Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria pelaku yang mengaku petugas BNN dan peras korbannya.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Pangkalan Kerinci
Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pemerasan kepada warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta, Jumat (7/11/2025). (Polsek Pangkalan Kerinci) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pemerasan kepada warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta, Jumat (7/11/2025). 

Tersangka bernama Jamroni yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci di Kabupaten Kuansing. Berdasarkan laporan dari korban AE dan JO yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan Jamroni bersama teman-temannya. 

Modus operandi tersangka Jamroni saat bersaksi yakni mengaku sebagai petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Tersangka dan rekannya menuduh kedua korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan seakan-akan menangkap keduanya hingga meminta uang Rp 100 juta dari masing-masing korban. 

"Ada dua orang korban yang diperas disaat bersamaan dengan total kerugian Rp 200 juta. Mereka diancam menggunakan senjata api oleh para pelaku," ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (9/11/2025).

Aksi pemerasan yang dilakukan Jamroni dengan rekan-rekannya terjadi pada 30 Juli lalu sekitar jam 20.00 wib. Lokasi pemerasan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Ketika itu korban AE dan JO sedangkan berasa di samping sebuah peron sawit di Jalan Engku Raja Lela Putra Pangkalan Kerinci Timur. Tiba-tiba sebuah mobil menghampiri dan menghentikan kedua korban. Dari dalam mobil turun tujuh orang laki-laki yang mengaku dari BNNP Riau. 

Para pria pengakuan Petugas BNNP Riau itu menuduh AE dan JO menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, kedua korban ditodong mengunakan benda mirip senjata api jenis FN. Selanjutnya dimasukan ke dalam bagasi mobil dan di bawa ke arah Kota Pekanbaru.

"Selama dalam perjalanan, kedua korban dipukuli sambil ditodong pakai pistol oleh para pelaku," tambah Kapolsek Shilton.

Selanjutnya pelaku Jamroni dan rekannya memaksa korban AE dan JO menghubungi keluarganya untuk memintai uang Rp 200 juta agar dilepaskan. Korban AE menelpon keluarganya dan meminta uang Rp 100 juta yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Jamroni.

Demikian juga dengan korban JO menghubungi keluarganya meminta dikirimkan uang Rp 100 juta dan ditransfer ke rekening yang sama. Setelah transaksi selesai, kedua korban diturunkan di jalan dan para pelaku kabur.

"Setelah menerima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku melalui informasi yang dikumpulkan," ujar AKP Shilton 

Kemudian pada Jumat (7/11/2025) didapat informasi keberadaan tersangka Jamroni di Kabupaten Kuansing. Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci dan Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya tersangka Jamroni berhasil diamankan di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

Tiga Orang Dalam Pengejaran

Ia mengakui semua perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan rekan-rekan tersangka Jamroni sedang dilakukan pengejaran. 

"Ada tiga orang terduga pelaku lainnya yang sedang pengejaran tim. Mereka diduga melarikan diri k daerah Sumatera Barat," pungkas Shilton. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved