Berita Riau
Meski Kadis ESDM Riau Nonaktif Menang Prapid, Sidang Tipikor Bimtek Tetap Digelar 9 November 2021
Meski Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kejari Kuansing, sidang tipikor anggaran Bimtek tetap berlangsung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman menang praperadilan (prapid) melawan Kejari Kuansing, sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Bimtek yang menjeratnya, tetap berlangsung.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa (9/11/2021) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman, menyandang kasus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Perkara ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kuansing.
Ketika itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman langsung ditahan oleh jaksa.
Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman lantas mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10/2021) lalu.
Alhasil dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selaku pihak yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah, pada sidang putusan praperadilan, Kamis (28/10/2021) pagi.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman mengatakan, meski Indra Agus Lukman menang prapid atas pihaknya, namun jaksa belum akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dikarenakan, sidang perkara pokok tipikor yang menjadikan Indra Agus Lukman sebagai pesakitan, akan digelar pada Selasa (9/11/2021) mendatang.
"Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena masih sidang tipikor hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021," kata Hadiman, Senin (1/11/2021).
Dipaparkan Hadiman, sesuai jadwal sidang perdana, pihaknya akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman.
Disinggung soal penahanan Indra Agus Lukman, apakah ia akan dibebaskan atau tidak setelah menang prapid, menurut Hadiman itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti," sebut Hadiman.
Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menilai banyak kejanggalan yang diputuskan hakim tunggal dalam sidang prapid yang memberat jaksa.
Atas hal tersebut, Kejari Kuansing pun melaporkan hakim yang mengadili praperadilan ke Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.
Menurut Kajari Kuansing, Hadiman, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk hal itu.
Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika hakim tunggal Yosep Butar-butar, terkesan ingin mengebut waktu.
Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman, juga akan digelar pada Kamis pagi di PN Pekanbaru.
''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan,” ucap Hadiman, Sabtu (30/10/2021) lalu.
“Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," imbuhnya.
"Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak hakim,'' imbuhnya.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal.
Lantaran hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.
''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' tutur Hadiman.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, menyatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat.
Termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.
''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' sebut Hotman.
Ia menuturkan, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.
''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
