Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waduh, Napi Dalam Penjara Leluasa Menipu Korban dan Raup Miliaran Rupiah, Begini Aksinya

Kembali terjadi seorang napi dalam lapas leluasa melakukan penipuan. Pelaku meraup miliaran dari toko online palsu mencatut nama Putra Siregar.

Editor: CandraDani
tribun bali
penjara, nara pidana, borgol 

Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Tiga Napi Tersangka Edit Bukti Transfer

Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun kemudian menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.

Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.

“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com.

Dari penyidikan polisi, bukti transfer yang dikirimkan ternyata hasil editan oleh pelaku, sehingga patut diduga telah terjadi Penipuan dan Penggelapan.

Aksi tiga pelaku itu, lanjut Mujo, akhirnya terungkap saat tim gabungan lapas dan Polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.

Saat menggeledah itu, tim menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah. Jadi otaknya itu di dalam (lapas), dia orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Saat ditanya soal pihak luar yang juga terlibat dalam jaringan tersebut, Mujo masih mendalami lebih lanjut.

Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.

Dua tersangka DE dan DD dijerat pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara satu tersangka, AS, dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Akun PS Store Palsu atas Nama Putra Siregar, Seorang Napi dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah"dan "3 Kali Terima Order Fiktif dari dalam Lapas, Pemilik Toko Ini Rugi Rp 44 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved