Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Gadis SMA 2 Kali Bobok Bareng Pacar hingga Tak Pulang,Orangtua Lapor Polisi,Pria di Pelalawan Dibui

Tak terima anak gadisnya dinodai, orangtua sang gadis lapor polisi. Pria di Pelalawan itu akhirnya dibui

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku berinisial HS alias Rendi saat dimintai keterangan oleh polisi. HS dilaporkan orangua pacarnya karena sudah 2 kali meniduri korban hingga tak pulang ke rumah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KURAS - Masih pacaran tapi sudah mau diajak bobok bareng pacar, tak cuma seklai malah dua kali hingga bikin orangtua risau. Tak terima anak gadisnya dinodai, orangtua sang gadis lapor polisi. Pria di Pelalawan itu akhirnya dibui.

Kasus yang dituduhkan oleh anggota Polsek Pangkalan Kuras adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pria itu diamankan polisi pada Minggu (31/10/2021) lalu, setelah dilaporkan pada 17 Oktober lalu oleh keluarga korban.

Pelaku berinisial HS alias Rendi yang tinggal di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Sedangkan korban bernisial YFS (17) yang tercatat tinggal di Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma, Pangkalan Kuras.

YFS saat ini masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tinggal bersama orangtuanya.

HS dengan korban berstatus pacaran selama ini, namun setelah kasus ini terbongkar ternyata HS telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita belia itu hingga dua kali.

"Pelaku sudah kita amankan dan diperiksa intensif terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama SH SIK MM, Selasa (2/11/2021).

Kapolsek Chandra mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua korban YFS yakni SS (44) ke Polsek Pangkalan Kuras pada 17 Oktober lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Pihak keluarga tidak terima perlakuan HS alias Rendi terhadap anak gadisnya yang masih berstatus pelajar, meski mereka berpacaran.

Berdasarkan laporan SS, putrinya berinisial YFS tidak pulang pada 16 Oktober lalu yang pergi dari rumah sejak pukul 22.00 WIB.

Ia risau karena putrinya pergi bersama pacarnya HS alias Rendy.

Keesokan harinya, ia mendapat kabar jika anak gadisnya menginap di rumah Rendi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, SS menjemput putrinya ke rumah pacarnya untuk dibawa pulang dari rumah pacarnya.

Dalam perjalanan pulang, ia merasa curiga terhadap gelagat gadis belia itu dan berinisiatif membawanya ke rumah bidan untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, bidan menyampaikan jika putrinya sudah melakukan persetubuhan satu kali.

Mendengar pernyataan itu, SS langsung menanyakan YFS tentang hal itu dan setelah dibujuk dan berjanji tidak akan marah, akhirnya korban mengakui semuanya.

"Pelaku dan korban sudah dua kali melakukan hubungan suami istri. Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung melaporkan pacar putrinya ke kita," tambah Kapolsek Chandra.

Setelah menerima laporan korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Setelah dua pekan ditelusuri, didapatkan informasi jika keberadaan pelaku di Kecamatan Pelalawan.

Tim Reskrim langsung menunjuk tempat persembunyian Rendi dan menangkapnya di perumahan estate Pelalawan Jalan Koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.

Rendi tak bisa berkutik lagi dan tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

"Kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta seragam sekolahnya dan bukti lainnya," katanya.

Tersangka Rendi dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved