Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buruh Bangunan Nodai Kesucian Anak di Bawah Umur, Modalnya Ini : Nanti Abang Tanggungjawab

Buruh bangunan di Medan dituntut penjara 3 tahun karena mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku memperdayai korban dan bersedia bertanggungjawab.

Editor: CandraDani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan dan korban. 

Hingga pukul 00.40 WIB terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Cahaya di Jalan Panglima Denai dan memesan kamar.

"Sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan
takut'. Namun saksi korban menolak," kata Jaksa.

Namun karena termakan bujuk rayu, keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut, kemudian
terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan berjanji akan dikembalikan siang hari setelah
terdakwa menebus handphone miliknya. Selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke depan gang rumah teman ibu saksi korban," urai Jaksa.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh adik dan diantar ke rumah kakak ayah saksi korban dan pada saat di rumah tersebut, saksi korban ditanyain dari mana saja semalam, kemudian ia mengaku bahwa ia pergi bersama terdakwa.

Kemudian pada tanggal 05 November saksi korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa.

Namun ternyata pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah terdakwa dan mengarahkannya ke rumah lain di lorong tersebut.

"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kenalan di Media Sosial hingga Berujung Adegan Ranjang, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved