Buruh Bangunan Nodai Kesucian Anak di Bawah Umur, Modalnya Ini : Nanti Abang Tanggungjawab
Buruh bangunan di Medan dituntut penjara 3 tahun karena mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku memperdayai korban dan bersedia bertanggungjawab.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bermodal kenalan dari medsos, dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak di bawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.
Kini akibat perbuatannya, warga Patumbak Deli Serdang ini dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat menyampaikan pledoi (nota pembelaan), memohon supaya majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama setahun.
"Terdakwa dan korban sampai di hotel sekira pukul 01.00 pagi dan di situ muncul niat kotor terdakwa, yang didasari oleh nafsu. Terdakwa kemudian mengajak dan membujuk saksi korban agar bersetubuh dengannya, sebelum bersetubuh terdakwa menanyakan berapa sebenarnya umur saksi korban dan saksi korban menjawab sekira 23 tahun,".
"Terdakwa lalu bersetubuh dengan saksi korban tanpa adanya pemaksaan melainkan hanya melalui bujuk rayunya dan saksi korban juga tidak menolak hal tersebut. Hal tersebut terbukti ketika saksi korban mau disetubuhi lagi sampai 3 kali dalam 1 malam," kata PH korban Rico MT Simanjuntak
Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada bulan September 2020 lalu.
Dikatakan Jaksa korban dan terdakwa awal mulanya berkenalan dari Media Sosial dan sering berkirim pesan síngkat dari Whatsapp.
Hingga pada Selasa 03 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengajaknya bertemu untuk dikenalkan ke orangtua terdakwa.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa tiba di depan gang rumah korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Amplas, yang mana terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah orangtuanya.
"Namun pada saat itu hanya terdakwa dan saksi korban yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bercerita cerita. Hingga pada Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukal 00.20 WIB saksi korban meminta pulang, namun terdakwa tidak mengijinkan," kata Jaksa.
Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi korban untuk ketempat wawak (bibi) terdakwa dengan tujuaan
untuk menginap disitu, namun Wawak terdakwa tidak mengizinkan.
Selanjutnya terdakwa pun menjumpai temannya dan menggadaikan handphonenya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-dan-korban.jpg)