Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Anggota KKB Papua Ditangkap, Kerap Lakukan Propaganda Melalui Media Sosial

YK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan empat pekerja bangunan di Distrik Seradala, pada 25 Juni 2021.

Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Tendius Gwijangge berinisial YK di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua ditangkap aparat keamanan Selasa (2/11/2021).

YK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan empat pekerja bangunan di Distrik Seradala, pada 25 Juni 2021.

"Selasa (3/11/2021), pukul 11.02 WIT bertempat di Jalur 3 Paradiso, Kota Dekai, telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Anggota KKB Kali I pimpinan Tendius Gwijangge bernama YK," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

YK berasal dari Kabupaten Nduga, sama dengan pimpinannya, Tendius Gwijangge.

YK sebelumnya merupakan anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Kamal menambahkan, YK dianggap seorang intelektual dalam kelompoknya.

Baca juga: Inilah Pengakuan 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua

Baca juga: UPDATE Kondisi di Intan Jaya Papua: TNI Kontak Tembak Dengan KKB, Bakar Kantor Airnav di Bandara

Selama ini, YK kerap melakukan propaganda melalui media sosial.

"YK berperan sebagai penerjemah, penghubung dan bermain dalam media sosial," kata dia.

Kamal memastikan, usai penangkapan YK, situasi keamanan dan ketertiban di Yahukimo kondusif.

Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa.

Aparat Beri Ultimatum untuk KKB Papua

Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan memberikan peringatan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya, Papua.

Yakni memberikan dua pilihan menyerahkan diri atau ditindak oleh aparat gabungan TNI–Polri.

“Kami kedepankan diplomasi, kalau tidak indahkan, maka kami akan ambil tidakan tegas,” ujarnya Sandi, Selasa (2/11/2021).

Terkait pembakaran menyebut Kantor Airnav Bandara Bilogai, Sandi Membantah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved