Dapat 'Ilmu' Saat di Lapas, Begitu Keluar Mantan Napi Tipu Ratusan Orang, Ini Modusnya

Kedua pelaku modus penipuan pinjaman online ini belajar menipu saat di lapas. Begitu keluar mereka beraksi korbannya sudah ratusan orang.

Editor: CandraDani
HO / Tribun Medan
Dua pelaku pinjaman online ilegal saat diboyong ke Polda Sumut, Jumat (5/11/2021). 

Sampai saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lagi yang memiliki rekening bank.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone dan sebuah buku tabungan.

Atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.

"Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tutupnya.(Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hati-hati, Begini Modus Penipuan Pinjaman Online di Sumut, Korbannya Sudah Ratusan Orang,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved