Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS , 2 Tersangka Diduga Lakukan Kekerasan

Polresta Solo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra. Keduanya diduga melakukan kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua panitia Diklatsar Menwa UNS Solo ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Akan tetapi, Ade masih enggan menjelaskan secara detail mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

Pasalnya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dimana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun secara detail akan kita update berikutnya," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).

Tiga alat bukti

Dua panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.

Penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ucap Ade.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dijalankan secara profesional.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," ungkapnya di Solo, Jumat.

Atas ditetapkannya dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka, pihak kampus bakal memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada mereka.

Hal tersebut dituturkan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi insyaallah kami akan terus mendampingi mereka," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved