Gadis Muda Raup Rp 63 Miliar, Tipu 900 Orang Indonesia Via Investasi Bodong
Seorang Gadis Muda berinisial DM berusia 24 tahun berhasil meraup 63 miliar, ia menipu 900 orang Indonesia via Investasi Bodong
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).
Yusuf mengatakan, calon nasabah yang tertarik kemudian akan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp yang dibuat oleh tersangka DM.
Dalam grup yang dikelola tersangka, lanjut Yusuf, DM akan menawarkan produk investasi yang ia miliki dengan iming-iming keuntungan 25 persen hingga 70 persen dengan jangka waktu keuntungan mulai 15 sampai 25 hari.
900 nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam grup investasi, terbagi menjadi 4 grup whatsapp.
Rincinya, grup pertama sebanyak 250 orang, grup kedua 250 orang, grup ketiga sebanyak 250 orang, dan grup keempat 150 orang.
Dalam menawarkan investasinya, tersangka DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan sejumlah pengacara.
Di samping itu, Yusuf menjelaskan, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ke-3.
Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Kabupaten Berau, Kaltim.
"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar.
Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusuf.
Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut, kata Yusuf, awalnya sempat berhasil, karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.
Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021.
Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.
"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebut," jelas Yusuf.
Dikutip dari catatan Polda Kaltim, berikut produk yang ditawarkan oleh tersangka terhadap korbannya:
- Satu slot dijual dengan harga Rp 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.200.000,- (untung Rp. 700.000,
- Satu slot dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 1.500.000,- (untung Rp. 500.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,
- Satu slot dliual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 21 hari akan cair sebesar rp. 3.200.000,- (untung Rp. 1.200.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 3.000.000,- (untung Rp. 1.0 0.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000, dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 1.450.000,- (untung Rp. 450.000,-
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 25 hari akan cair sebesar rp. 2.000.000,- (untung Rp. 1.000.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.350.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 2.300.000,- (untung Rp. 1.050.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.700.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 800.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 900.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.550.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 950.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 600.000,- (untung Rp. 100.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 700.000,- (untung Rp 200.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 300.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 350.000,- (untung Rp. 50.000.
5. Barang bukti mobil hingga perhiasan
Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.
Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari sati nasabah ke nasabah lain, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.
Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, terakhir beroperasi pada Mei 2021 kemarin.
Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya.
"Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku, di antaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).
Rinciannya, ada 30 barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kaltim dari hasil kejahatan tindak pidana penipuan ini.
Adapun barang bukti tersebut berupa:
- 1 buah buku Rekening Bank Mandiri
- 1 buah buku Rekening Bank BCA
- 1 buah buku Rekening Bank BRI
- 1 lembar fotocopy bukti transfer sms banking berhasil
- 2 lembar foto copy bukti transfer sms banking berhasil
- 11 lembar rekening koran bank BCA
- 18 lembar rekening koran Bank Mandiri
- 1 buah ponsel merk Oppo Reno 5
- 1 buah ponsel merk Vivo
- 1 buah ATM bank Mandiri
- 1 buah ATM bank BCA
- 1 buah buku Rekening Bank Mandiri
- 1 buah ponsel merk Samsung Zed Flip
- 1 buah ponsel merk Oppo Reno 5 warna keemasan.
- 1 buah ponsel merk iPhone 11 Pro Max
- 1 buah ponsel Samsung
- 1 buah ponsel merk Oppo
- 1 unit mobil merk Honda HRV KT 1467 GI.
- 1 lembar faktur sementara No. 128/FS/UMI-SMD/IX/2020 tanggal 02 Januari 2021 Mobil Honda New HR-V SE 1,5 KT 1467 GI
- 2 buah kalung emas
- 1 buah gelang emas.
- 3 buah cincin emas.
- Uang tunai sebesar Rp. 150.802.900,-
- 1 buah ATM Bank BRI
- 1 buah ATM Bank BRI
- 1 buah ATM Bank Mandiri
- 1 buah ATM Bank BCA
- 340 lembar rekening Koran Bank BCA
- 238 lembar rekening Koran Bank BRI
- 89 lembar rekening Koran Bank Mandiri
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Atas unsur tersebut, lanjut dia, tersangka DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tppu jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tutup Yusuf.
