Pelecehan Mahasiswi UNRI

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dekan Fisip UNRI Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Hari Ini

Kasus dugaan pelecehan mahasiswa UNRI ini dilaporkan oleh mahasiswi berinsial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Mahasiswi HI yang diduga jadi korban pelecehan oknum Dekan Fisip Unri resmi melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Fisip UNRI Syafri Harto dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI.

Kasus dugaan pelecehan mahasiswa UNRI ini dilaporkan oleh mahasiswi berinsial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu.

L merupakan mahasiswi UNRI jurusanHubungan Internasional (HI).

Namun seiring prosesnya, kasus dilimpahkan ke Polda Riau.

"Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus negeri yang terjadi beberapa waktu lalu, LP (laporan polisi, red) dilimpahkan ke Polda dari Polresta," kata Kombes Pol Sunarto, Rabu pagi.

Ia menuturkan, sementara ini sudah 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban.

"Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," sebut Sunarto.

"Kemudian hari ini direncanakan pemanggilan terlapor (Syafri Harto, red) oleh penyidik kita," imbuh Kabid Humas.

Sementara itu, pada Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP, Ini Barang Bukti yang Dikumpulkan Polisi

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Pekanbaru Dilimpahkan Ke Polda Riau

"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).

Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru.

"Korban saat ini masih belum stabil, masih ketakutan," ucapnya.

Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi.

Noval menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang pemanggilan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved