Duda Bejat Setubuhi Gadis Remaja Berkali-kali di Rumah Korban
Pria ini nekat berhubungan badan dengan remaja 24 tahun, tidak sekali dua kali, tapi hingga delapan kali.
Editor:
Ilham Yafiz
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.
“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/15/duda-berusia-48-tahun-cabuli-pelajar-smp-di-wonogiri-aksi-dilakukan-sebanyak-8-kali?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto
