Kronologi Istri di Karawang Jadi Tersangka Karena Sering Marahi Suami Yang Pemabuk
Istri di Karawang jadi tersangka karena kerap marahi suami yang suka mabuk-mabukan. Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara
Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia.
Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu.
Valencya kemudian membuka toko bangunan. Chan yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.
Tiap empat bulan sekali, Chan harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.
Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).
Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Kata JPU JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikis Chan terganggu.
Pengacara belum mau berikan penjelasan Chan Yu Ching melalui pengacaranya, Hotma Raja, belum bersedia memberikan keterangan.
Hotma mengaku akan lebih dulu meminta izin kepada kliennya.
Awal mula pertengkaran Pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/istri-di-karawang-jadi-tersangka-karena-marahi-suami-yang-pemabuk.jpg)