Pelecehan Mahasiswi Unri

Dekan FISIP Unri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus  dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Kompas.com
Bantah Lecehkan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri: Saya Berani Sumpah Pocong. Foto: Syafriharto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka atas kasus  dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Baca juga: Pembelaan Dekan Fisip Unri, Penasihat Hukum: Mahasiswi yang Lapor Dugaan Pelecehan Punya Akun Michat

Baca juga: Kejati Riau Terima SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI di Kampus FISIP

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved