Pemeran Video Viral Ambon Es Batu Dipulangkan, LBH Nilai Keduanya Sudah Dewasa untuk Dipidana
Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
Santoso menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.
Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.
Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.
Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.
“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari, karena kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” terangnya.
Diberitakan, video yang menampilkan adegan suami istri pasangan kekasih itu viral di media sosial sejak, Senin (15/11/2021) siang.
Video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Ambon dan kemudian disiarkan secara langsung di salah satu aplikasi video streaming. (*)
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Ambon )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/selebgram-ambon.jpg)