Pelecehan Mahasiswi UNRI

Walau Tersangka, Unri Beri Alasan Belum Bisa Nonaktifkan Dekan Fisip, Hak Korban Ikut Dijamin

Pihak Unri melalui Prof Dr Sujianto MSi menyatakan belum bisa menonaktifkan dekan Fisip meski statusnya tersangka karena ikuti aturan yang ada.

Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Alex
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau, Prof Dr Sujianto MSi saat berikan keterangan pers di aula Rektorat Universitas Riau, Selasa (23/11/2021). 

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan korban L, dan memastikan kondisi L.

"Proses bimbingannya tetap berlanjut sampai selesai," ujarnya.

Sementara itu, pihak Universitas Riau dikatakannya juga ada wacana untuk membuat SOP bimbingan skripsi Bagi mahasiswa dan dosen.

Walau belum ada perencanaan lebih detail, namun ia mencontohkan, misalnya disediakan ruangan khusus, atau dilakukan bersama-sama.

"Nanti akan kita coba membuat SOP, bagaiamana kedepannya pertemuan bimbingan, mungkin nggak apa-apa ramai-ramai dilakukan atau bagaimana," ulasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengimbau masing-masing fakultas untuk menyediakan CCTV untuk ditempat tertentu setiap fakultas, untuk mengantisipasi terjadinya persoalan yang sama. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved