Pelecehan Mahasiswi Unri

Polisi Sudah Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan Fisip Jadi Tersangka

Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkembangan kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Berkenaan dengan pendalaman kasus ini, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.

"Kemarin rekonstruksi," beber Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.

Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan.

Baca juga: Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand

Baca juga: Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.

Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.

Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB.

Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.

Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.

Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.

Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.

"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.

"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.

Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.

"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.

Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan.

Kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, hingga sore hari, istirahat kembali untuk ibadah, lalu dilanjutkan hingga malam hari.

Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved