Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustaz Haikal Hassan akan Diperiksa Polisi,Dilaporkan Terkait Mimpi Bertemu Rasulullah oleh Sosok Ini

Polisi memproses laporan Husin Shihab terkait klaim Babe Haikal yang bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Pemeriksaan bakal dilakukan Jumat (25/11/2021).

Editor: CandraDani
capture program ILC
Ustadz Haikal Hassan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Haikal Hassan akan kembali diperiksa polisi karena mengaku bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam mimpi.

Kasubdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan Haikal akan dijadwalkan diperiksa Jumat (26/11/2021) besok.

"Rencananya diperiksa Jumat nanti," ujar Rovan dikonfirmasi Rabu (24/11/2021).

Dalam surat panggilan itu dijelaskan bahwa Haikan dipanggil dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

Ia juga diperiksa atas laporan dugaan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.

Rujukan pemanggilan Haikal kali ini surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/4271/XII/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2020.

Sebelumnya Haikal Hassan dilaporkan ke polisi oleh Husin Sahab pada Desember 2020 lalu.

Haikal dilaporkan atas cuitan di akun twitternya @wattisoemarsono yang menyebut mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

Dianggap membahayakan

Diberitakan sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi, dengan tudingan menyebarkan berita bohong.

Pelapornya adalah Husin Shihab.

Husin melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman enam anggota FPI.

"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husin Shihab, saat dihubungi Tribunnews., Rabu (16/12/2020).

Husin mengatakan, pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera, agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat.

Karena, menurutnya dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved