Pelecehan Mahasiswi Unri

36 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri

Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah digelar pihak kepolisian.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Dekan Fisip Unri tersangka dugaan pelecehan seksual, menunduk melewati wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Riau, Senin (22/11/2021). 

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Belum Dinonaktifkan di Kampus

Pihak universitas Riau belum juga memberhentikan Syafri dari jabatannya.

Sujianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, membeberkan alasan pihaknya belum memberhentikan tersangka.

Menurut Sujianto, pihaknya mengikuti aturan berlaku mengenai sanksi displin pada pegawai negeri sipil (PNS).

"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Sujianto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Sujianto menyebut, pihaknya masih berpijak pada Permenristekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri.

"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," kata Sujianto.

Ia mengklaim, Unri akan menonaktifkan atau menskors Syafri Harto, jika pihak kepolisian sudah menahan tersangka .

"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan. Namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," jelas Sujianto.

Sujianto menambahkan bahwa Rektor Unri Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," ucap Sujianto.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda / Kompas.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved