Pelecehan Mahasiswi Unri

36 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri

Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah digelar pihak kepolisian.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Dekan Fisip Unri tersangka dugaan pelecehan seksual, menunduk melewati wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Riau, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah digelar pihak kepolisian.

Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/11/2021).

Tersangka dan korban mahasiswi berinisial L ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.

Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.

Baca juga: Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand

Baca juga: Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Tersangka Wajib Lapor

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved