Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Bengkalis

Rapat UMK Bengkalis 2022 Tak Ada Kata Sepakat, Bupati Rekomendasikan Naik Rp 7.700

UMK Bengkalis tahun 2022 saat ini menunggu keputusan dari Gubernur Riau. Bupati rekomendasikan naik Rp 7.700

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi. Rapat UMK Bengkalis 2022 tak ada kata sepakat, bupati rekomendasikan naik Rp 7.700. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis tahun 2022 saat ini menunggu keputusan dari Gubernur Riau. Bupati rekomendasikan naik Rp 7.700.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertran) Bengkalis Ismentinol kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Bengkalis sudah melakukan rapat membahas untuk menetapkan UMK Bengkalis 2022 pada Rabu pekan lalu.

Namun pada rapat tersebut tidak tercapai kesepakatan.

Karena tidak terjadi kesepakatan, diserahkan kepada Bupati Bengkalis untuk merekomendasikan UMK 2022 kepada Gubernur Riau.

Kemudian akhirnya Bupati Bengkalis mengacu kepada edaran Gubernur merekomendasikan kenaikan sebesar 0,023 persen..

"Besaran kenaikan yang direkomendasikan bupati kepada Gubernur untuk UMK ini sekitar Rp 7.700 dari UMK tahun 2021. Ini baru rekomendasi belum bisa dijadikan pedoman nanti propinsi yang menetapkan besok kemungkinan keputusannya keluar," terang Kadisnaker Bengkalis ini.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkalis Jefri Tumangkeng membenarkan saat rapat dewan pengupahan pekan lalu tidak terjadi kesepakatan akan kenaikan UMK Bengkalis.

Rapat dewan pengupahan di salah satu hotel di Duri tersebut sempat dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.

Menurut dia, rapat pengupahan ini dihadiri berbagai perwakilan pengusahan diantaranya Apindo, Kadin dan perwakilan dari serikat pekerja serta unsur akademis.

Saat rapat perwakilan pengusahan menyampaikan beberapa pandangan, kondisi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19 pengusaha meminta kenaikan tidak terjadi begitu signifikan.

Karena kondisi saat ini masih dalam keadaaan sulit.

"Dari kita Apindo dan PHRI menyampaikan kenaikan maksimal sekitar 0,28 persen. Atau sekitar Rp 10.000 dari UMK tahun 2021 saat ini yang nilainya Rp 3.261.000," terang Jefri.

Sementara dari serikat pekerja meminta kenaikan UMK Bengkalis naik sebesar 2 persen.

Sementara Disnaker berkehendak mengikut dari usulan serikat pekerja.

"Dalam rapat tersebut akhirnya tidak tercapai kesepakatan. Sehingga penetepan UMK akhirnya diserahkan kepada Bupati Bengkalis untuk memberikan kebijakan," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved