Terdakwa Sate Sianida Mohon Hakim Ringankan Hukuman, Ini Dia Sejumlah Alasannya
Salah satu alasan terdakwa sate sianida meminta hakim meringankan hukumannya karena dia masih menjadi tulang punggung keluarganya.
Menurutnya, selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya," kata dia.
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," kata Nani.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Selanjutnya, ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketok-palu_20160111_151835.jpg)