Pelecehan Mahasiswi UNRI
Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem, Apa Isinya?
Mahasiswi Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21), korban pencabulan Dekan FISIP UNRI kirim surat ke Menteri Nadiem
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Saat ini, penyidik masih menunggu seperti apa hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.
"Terkait penyidikan kasus dugaan pencabulan, bahwa minggu kemarin tepatnya hari Kamis, penyidik telah mengirim berkas perkara ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/11/2021) kemarin.
"Jadi mungkin saat ini (berkas) sedang dalam penelitian jaksa, kita tunggu 14 hari, apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi lagi, kita tunggu dari jaksa," imbuh Kabid Humas.
Lanjut dia, selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan.
Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, ketika dikonfirmasi membenarkan jika Korps Adhyaksa sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka tersebut
"Berkas perkara atas nama tersangka SH (Syafri Harto, red) diterima tanggal 29 November 2021," jelas dia.
Disebutkan Marvelous, adapun pasal sangkaan dalam kasus ini, yaitu pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Saat ini (berkas perkara) masih dalam penelitian tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," pungkasnya.
Tersangka dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diuraikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.