Pelecehan Mahasiswi UNRI

Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem, Apa Isinya?

Mahasiswi Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21), korban pencabulan Dekan FISIP UNRI kirim surat ke Menteri Nadiem

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Mahasiswi HI Fisip Unri korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen saat mendatangi Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kini korban berkirim surat ke Menteri Nadiem mengadukan tentang kasusnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahasiswi Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21), korban pencabulan Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto, mengirim surat untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Hal ini terkait dengan kasus yang dialaminya. Korban mendapat perlakuan tak senonoh dari Dekan FISIP UNRI tersebut.

Dalam suratnya korban meminta, agar Nadiem ikut mengawal kasus pelecehan seksual yang dialaminya sampai tuntas, dan memberikan sanksi yang keras untuk pelaku.

Korban ingin agar pelaku tidak dibiarkan masih leluasa di lingkungan kampus UNRI.

"Bapak harus ke sini bapak harus turun tangan, tolong Pak, saya tidak ingin adik-adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak," kata korban dalam suratnya.

Selain itu, korban meminta agar semua dosen-dosen yang terindikasi melakukan perbuatan serupa dengan Dekan FISIP UNRI, supaya juga ikut diusut. Mereka disinyalir mencoba melindungi pelaku.

"Di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya Pak, keadilan harus ditegakkan,” tulisnya.

“ Jangan biarkan dia lolos Pak di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih Pak Nadiem," sambung korban lagi.

Kelvin, Ketua Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI ketika dikonfirmasi mengatakan, surat dikirim Rabu sore kemarin lewat kantor pos. Surat resmi dibuat dengan kop Komahi FISIP UNRI.

"Kemarin sore dikirim. Harapannya surat segera sampai dan dibaca oleh Pak Menteri. Supaya segera cepat dituntaskan kasus pelecehan seksual," ucapnya, Kamis (2/12/2021).

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus pelecehan yang dialami mahasisiwi bernisial L tersebut itu kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI) ke jaksa peneliti pada Kejati Riau.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

Dia adalah Dekan FISIP UNRI, sekaligus dosen pembimbing dari korban dalam kasus ini, mahasiswi Jurusan HI berinisial L (21).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved