Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Periksa Direktur Sekolah hingga Diskes Pekanbaru, Selidiki Klaster Covid-19 di AIS

Direktur sekolah hingga Diskes Kota Pekanbaru diperiksa polisi terkait kasus timbulnya klaster Covid-19 di AIS atau Abdurrab Islamic School

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa direktur sekolah hingga Diskes Pekanbaru, terkait kasus timbulnya klaster Covid-19 di AIS atau Abdurrab Islamic School. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi periksa direktur sekolah hingga pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, terkait kasus timbulnya klaster Covid-19 di AIS atau Abdurrab Islamic School.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Subdit IV Kriminal Khusus Polda Riau itu, dalam rangka proses penyelidikan yang dilakukan aparat.

"Kemarin Jumat, tim melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari sekolah Abdurrab Islamic School yang berada di daerah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/12/2021).

“ Ini terkait dengan mewabahnya pandemi Covid-19 di sana, sehingga 127 orang terpapar Covid-19, terdiri dari 19 guru dan 108 siswa," imbuhnya.

113 siswa SMPIT Abdurrab Islamic School Pekanbaru terpapar virus Corona setelah dilakukan tes swab antigen secara massal pada Jumat (26/11/2021).
Rtausan siswa SMPIT Abdurrab Islamic School Pekanbaru terpapar virus Corona setelah dilakukan tes swab antigen secara massal pada Jumat (26/11/2021). (tribunpekanbaru/doddy vladimir)

Lanjut dia, yang mendasari dilakukannya pemeriksaan adalah adanya Undang-undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang RI Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang RI Nomor: 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Serta Keputusan Pemerintah RI Nomor: 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.

Kegiatan pengusutan diungkapkan Sunarto, adalah untuk pembuktian unsur Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal tersebut berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp1 juta”.

Beberapa yang diperiksa, di antaranya LE selaku Direktur Abdurrab Islamic School, AF selaku Kepala Sekolah SMA IT Abdurrab Islamic School, SF selaku Kepala Sekolah SMP IT Abdurrab Islamic School.

Lalu CHK, Koordinator Lapangan Sekuriti Abdurrab Islamic School, serta beberapa orang lainnya, termasuk dari Diskes Kota Pekanbaru.

Selain itu disebutkannya, tim juga mengumpulkan dokumen terkait.

"Statusnya masih penyelidikan, saat ini tim masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Semua masih didalami, yang jelas tentang kenapa sampai ada terpapar (Covid) sebanyak itu di sekolah. Apakah ada yang dilanggar dari protokol kesehatan, atau seperti apa," ucap Sunarto.

Sudah Ketat Lakukan Prokes

Pembina Abdurrab Foundation Dr dr Susiana Tabrani.
Dr dr Susiana Tabrani MPd. (foto/istimewa)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved