Waspada Umbar Data Pribadi di Medsos Sebab Bisa Dipakai oleh Komplotan Seperti Ini untuk Pinjam Uang

Komplotan ini meraup miliaran rupiah setelah menjebol aplikasi koperasi simpan pinjam berdasarkan data yang mereka pelajari dari media sosial korban.

Editor: CandraDani
unsplash @firmbee
Ilustrasi Medsos Facebook.. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pencurian identitas dan akses ilegal pada aplikasi koperasi simpan pinjam yang diduga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Ada dua orang yang ditangkap, yakni MF dan MR yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan korban merupakan warga Bandung.

"Ini beroperasi antar daerah. Itulah karakteristik cyber crime, borderless, lintas daerah, menggunakan aplikasi dan bersifat online," ucap Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, Komisaris Besar Arif Rachman di Mapolda Jabar, Kamis (2/12/2021).

Salah satu pelaku berinisial MF merupakan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuasin.

"Betul, memang salah satunya kita amankan dari Banyuasin, binaan yang masih di dalam (Lapas) tapi dia bekerja sama dengan yang di luar, yang berhasil kita tangkap," ucap Arif.

Tersangka MF melakukan pencurian data dan ilegal akses.

Terkait jumlah korban, polisi masih mengidentifikasi jumlah pastinya.

Namun, yang sudah teridentifikasi baru lima.

Berdasarkan fakta yang didapatkan kepolisian, pelaku melakukan pencurian data korban dengan cara mengenali korbannya dengan mempelajari media sosial korban.

"Memang demikian berawal dari profiling medsos dan kita tracing dan ditemukan tersangka," ucap Arif.

Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Subdit V Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap pencurian identitas dan akses ilegal (Identithy Thief dan ilegal Akses) pada aplikasi koperasi simpan pinjam yang beralamat di Cirebon, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kami mengungkap perkara identity thief dan ilegal akses pada aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso dengan menggunakan data milik pelapor dan anggota Koperasi dengan total kerugian milliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp 316 juta dari satu Laporan Polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman, melalui pesan singkatnya, Rabu (1/12/2021).

Satu korban yang melapor warga Bandung

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved