Pelecehan Mahasiswi Unri

Kasus Pelecehan Mahasiswi UNRI Tersangka Dekan FISIP, Polisi Tunggu Hasil Penelitian Berkas Perkara

selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan. Termasuk diantaranya saksi ahli bahasa,

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, penyidik telah merampungkan berkas perkara, dan langsung melimpahkannya ke tim jaksa peneliti Kejati Riau, guna ditelaah kelengkapannya. Baik secara formil maupun materil.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkaranya, apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau masih ada yang harus dilengkapi lagi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (4/12/2021).

Sunarto memperkirakan, pekan depan hasil penelitian berkas kemungkinan sudah diterima oleh penyidik.

"Jika memang sudah lengkap atau P-21, proses selanjutnya tentu penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kabid Humas.

Namun kata mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, jika berkas perkara ternyata belum lengkap, maka tim penyidik akan segera melengkapinya kembali, sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Untuk kemudian dilimpahkan lagi ke kejaksaan.

Baca juga: Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem, Apa Isinya?

Baca juga: Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi?

Sementara itu, selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan. Termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021).

Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri oleh Dekan FISIP, Ada 36 Adegan

Polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri yang menyeret nama Dekan FISIP Syafri Harto. Tersangka dan korban sama-sama dihadirkan.

Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, berinisial L (21).

Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/11/2021).

Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved