Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Bisikan Ustaz Herry Buat 12 Santriawati Klepek-klepek Dan Mau Berhubungan Badan

Herry Wirawan membisikan sesuati ke telinga para santriawatinya sehingga mereka mau diajak berhubungan badan berulangkali.

istimewa
Ustaz ponpes di Kota Bandung hamili sepuluh santriawatinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya iming-imimg saja, ternyata ada kata-kata yang dibisikan oleh oknum ustaz Herry Wirawan saat mengajak para santriawatinya berhubungan badan. 

Bisikan itu membuat para santriawati mau dan menuruti keinginan Herry.

Pantaslah para santriawati menututp telinganya ketika nama Herry dipanggil dalam persidangan untuk memberi keterangan. 

Para santriawati tampaknya takut suara Herry membuat mereka kembali terpengaruh.

Hal itu diceritakan korban melalui kuasa hukumnya, Yudi Kurnia.

Menurut  korban, Herry Wirawan kerap membisikan sesuatu ke telinganya.

Mulanya, ia menolak. Namun, karena bisikan itu, korban seperti kena hipnotis sehingga langsung bersedia.

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."

"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021) di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan.

Yudi menuturkan bisikan tersebutlah yang membuat korban menjadi mau untuk melayani pelaku.

Bisikan tersebut juga menurutnya dilakukan secara dekat ke telinga korban.

Namun sampai saat ini, belum diketahui apa yang dibisikan Herry Wirawan kepada para korbannya.

"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," ucapnya.

Korban tegar di persidangan

Di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, para korban dihadirkan. Trauma berat dirasakan para korban perbuatan bengis Herry Wirawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved