Korban Erupsi Semeru Kian Menderita, Harta Benda Dijarah Pencuri Dari Tabung Gas Hingga Surat Tanah
Cerita pilu korban erupsi Gunung Semeru kian bertambah, banyak warga melaporkan bahwa harta benda mereka di rumah dicuri atau dijarah saat mengungsi.
Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.
Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Pilu Korban Erupsi Gunung Semeru, Ditinggal Mengungsi, Sertifikat Tanah Nyaris Pindah Tangan,
