Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korban Erupsi Semeru Kian Menderita, Harta Benda Dijarah Pencuri Dari Tabung Gas Hingga Surat Tanah

Cerita pilu korban erupsi Gunung Semeru kian bertambah, banyak warga melaporkan bahwa harta benda mereka di rumah dicuri atau dijarah saat mengungsi.

Editor: CandraDani
Juni Kriswanto / AFP
Seorang warga mengevakuasi rumahnya yang rusak di desa Curah Kobokan di Lumajang pada 8 Desember 2021, setelah letusan gunung Semeru yang menewaskan sedikitnya 34 orang. (Photo by Juni Kriswanto / AFP) 

Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.

Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.

Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Pilu Korban Erupsi Gunung Semeru, Ditinggal Mengungsi, Sertifikat Tanah Nyaris Pindah Tangan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved