Berita Siak
Kabar Gembira, Pemkab Siak Perpanjang Kepesertaan BP Jamsostek Non-ASN
Pegawai non-ASN alias tenaga honorer dan BHL/THL si lingkungan Pemkab Siak harus bergembira karena kepesertaan BP Jamsostek mereka diperpanjang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pegawai non-ASN alias tenaga honorer dan BHL/THL si lingkungan Pemkab Siak harus bergembira karena kepesertaan BP Jamsostek mereka diperpanjang oleh Pemkab Siak.
APBD masih bersedia membiayai iuran mereka demi perlindungan atas risiko sosial dari pekerjaan yang diembannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menandatatangani perpanjangan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi, Selasa (14/12/2021).
Perpanjangan tersebut dalam rangka perlindungan jaminan sosial pekerja bagi non-ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Penandatanganan IKS disaksikan kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKMD) Wan Abdul Razak dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak Jon Efendi.
Sementara dari BP Jamsostek juga disaksikan kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Yori Pratama.
“Dari tahun 2018 kami menganggarkan perlindungan Jaminan sosial bagi non-ASN. Alhamdulillah untuk 2022 tetap dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Ia menjelaskan, jumlah pegawai non-ASN sebanyak 7753 orang. Semuanya mendapatkan perlindungan sosial BP Jamsostek.
Pada 2022, pihaknya menganggarkan biaya untuk perlindungan tersebut lebih kurang Rp 800 juta dari APBD Siak.
Dikatakan Arfan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat baik bagi pegawai non-ASN sehingga diprioritaskan program ini.
Dengan mengikutkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini memilik regulasi yang kuat, sehingga akan terus dikawal.
Sementara, Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi mengatakan, Siak lebih dahulu dari kabupaten dan kota lain untuk mengikutsertakan non-ASN dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebab, Siak memahami bahwa program ini sangat membantu pegawai non-ASN dalam mengurangi beban risiko sosial, dan sampai sekarang sudah banyak menerima manfaat dari program BP Jamsostek ini.
“Perubahan peraturan bupati tentang optimalisasi penyelenggaraan program BP Jamsostek di Kabupaten Siak sebentar lagi terbit, kita akan optimalkan lagi sinergitasnya,”tegas Amin.
Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang memberikan perlindungan berkelanjutan kepada pegawai non-ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perpanjangan-non-asn-iuran-bpjs-siak.jpg)