Berita Siak
Kabar Gembira, Pemkab Siak Perpanjang Kepesertaan BP Jamsostek Non-ASN
Pegawai non-ASN alias tenaga honorer dan BHL/THL si lingkungan Pemkab Siak harus bergembira karena kepesertaan BP Jamsostek mereka diperpanjang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Menurutnya, ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun 2022.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak semua masyarakat pekerja di Indonesia, termasuk warga Kabupaten Siak,” kata dia.
Ia mengharapkan ke depan perlindungan harus diperluas lagi seperti perlindungan bagi Perangkat Kampung, RT/RK, BPKAmp, BUMKamp, pekerja sektor informal.
“Mereka juga dapat dilindungi melalui APBD dengan skema perlindungan pekerja rentan, seperti nelayan, pertain, peternak, pedagang kecil dan sebagainya, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita semua, melalui sinergi Pemerintah Daerah dan BPJamsostek,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perpanjangan-non-asn-iuran-bpjs-siak.jpg)